Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batola periode 2017-2022.
Persetujuan Raperda RPJMD Batola periode 2017-2022 tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H Hikmatullah serta Wakil Ketua Anis Riduan dan Mudjiadi, Selasa (24/4).
Dengan disetujuinya RPJMD Batola, maka praktis rencana kerja pembangunan Batola Setara yakni, Terwujudnya Barito Kuala, Satu Kata Satu Rasa, Membangun Desa Menata Kota, Menuju Masyarakat Sejahtera) secara legal telah dimulai.
Demikian pula terhadap empat rumusan misi yang menyertai visi yakni mengintegrasikan infrastruktur wilayah yang mendukung kemandirian desa dan penataan kota, meningkatkan perekonomian masyarakat melalui investasi teknologi berbasis pertanian, meningkatkan kualitas ketaqwaan, kecerdasan, kesehatan dan profesionalitas SDM, serta memantapkan tata kelola yang terbuka dan melayani mulai dijalankan.
“Dari visi ini secara gamblang Pemkab Batola dengan semangat kebersamaan, kolaborasi, membangun sinergi, dengan prinsip selidah (Satu Kata Satu Rasa) melalui berbagai cara dengan Membangun Desa dan Menata Kota diharapkan akan mampu menghantarkan untuk semakin sejahtera,” tutur Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.
Terkait persetujuan dewan, mantan Ketua DPRD Kalsel menyatakan, Pemkab Batola sangat mengapresiasi upaya pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk lebih menyempurnakan materi yang menjadi komponen penting RPJMD seperti melaksanakan berbagai studi banding ke beberapa daerah di luar provinsi.
Demikian pula, lanjutnya, pada pembahasan di tingkat unit kelengkapan dewan menunjukan langkah keseriusan yang perlu diapresiasi guna mewujudkan kinerja pembangunan yang diharapkan dapat memperlancar rencana pembangunan sampai tahun 2022.
Noormiliyani mengatakan, meski dalam RPJMD belum merinci secara detil program dan kegiatan pembangunan, namun dengan ditetapkannya 15 indikator kinerja utama (IKU) maka skenario dan kebijakan pembangunan untuk masing-masing urusan pemerintahan sudah sangat jelas dirumuskan.
Urusan bidang kesehatan, urusan bidang perumahan dan permukiman serta urusan-urusan bidang lainnya yang secara lengkap telah ditetapkan arahan, strategis, dan kebijakan pembangunannya.
Sebagai contoh, sebutnya, kebijakan program pembangunan Kutabamara (Kuripan – Tabukan – Bakumpai – Marabahan) dan kebijakan pembangunan wilayah Tamansari Bunga (Tamban – Mekarsari – Tabunganen) menunjukan tekad untuk mewujudkan visi Batola Setara.
Sebelumnya, Ketua Komisi Gabungan DPRD Batola Basrin mengatakan, setelah Gabungan Komisi DPRD melaksanakan pembahasan bersama Tim Raperda Pemda, maka Gabungan Komsisi DPRD pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda RPJMD Batola Tahun 2017-2022.
Namun, terang dia, terhadap ketentuan pasal 6 ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan RPJMD Batola 2017-2022, maka penetapan perubahan capaian sasaran RPJMD tersebut ditetapkan dengan Perbup ada beberapa catatan dari Gabungan Komisi DPRD.
Diantaranya salah satu anggota gabungan komisi menghendaki perubahan Perda tentang RPJMD, jelas dia, harus dengan Perda bukan dengan Perbub sesuai dengan pasal 6 ayat 3.
Terkait disetujuinya Ranperda RPJMD, Basrin menyatakan, tentunya apa yang menjadi visi dan misi Pemkab Batola dapat dilaksanakan sebgaimana mestinya karena sudah ada dasar hukum bagi pemda yakni Perda Batola tentang RPJMD 2017-2022 yang nantinya dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik selama 5 tahun ke depan.