Paringin, (Antaranews Kalsel) - Proyek Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Pitap di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, sepanjang 31 kilometer, hampir selesai.
Kepala BWS Kalimantan II, Dwi Purwantoro di Awayan, Rabu (18/4) kemarin saat launching running test atau ujicoba saluran di Kecamatan Awayan, bahwa diperkirakan proyek irigasi yang dikerjakan sejak tahun 2015 hingga 2018 akan diselesaikan lebih awal dari waktu yang ditentukan, yaitu di bulan Oktober 2018.
"Kita berencana menyelesaikan lebih awal dari rencana, sehingga kita bisa melakukan pengecekan terhadap proyek yang dibangun, apakah ada kekurangan atau perlu ada yang ditambahkan lagi," ujarnya kepada Antara.
Diuraikan, dengan pelaksana proyek PT Brantas Abipraya 65% - PT Ashfri. KSO atau PT Ashfri Putra Lora 35%, pekerjaan meliputi, pekerjaan tanah, galian-timbunan (Dipadatkan). Pekerjaan saluran precast dan saluran konvensional. Pekerjaan bangunan pelengkap, pekerjaan pintu air, dan pekerjaan penyempurnaan bendung.
Baca juga: Perbaikan Bendungan Pitap Tunggu Debit Air Normal
Jaringan Irigasi D.I Pitap meliputi, S.S Sikontan, Kecamatan Awayan, dengan panjang saluran 8,4 kilometer, dengan kuota pengairan 555 hektar. S.S Putat Basiun dengan panjang saluran 6,8 kilometer, dengan kuota pengairan untuk 1.393 hektar.
Kecamatan Batumandi meliputi S.S Tariwin panjang saluran 6,8 kilometer, dengan kuota pengairan 219 hektar, S.S Lokbatu dengan panjang saluran 11,8 Km dan kuota pengairan 1.477 hektar, S.S Batumandi, panjang saluran 2,9 km dengan kuota pengairan 1.55 hektar. Saluran Primer dengan panjang 0,475 km dengan kuota 4.144 hektar.
"Proyek bendung serta jaringan irigasi ini rencananya akan mengairi sekitar 4000 hektar lebih pertanian warga, sehingga akan mampu memenuhi kebutuhan tanam warga minimal dua kali tanam dalam satu tahun," ungkapnya.
Baca juga: Siring Pitap Yang Jebol Langsung Mendapat Penanganan
Kemudian untuk lahan warga yang belum di bebaskan karena terkendala harga yang diajukan warga, pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan II menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan untuk melakukan pendekatan lagi kepada warga.
"Jika memang masih belum ada kesepakatan, maka akan kita serahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri, karena bendung dan saluran irigasi ini merupakan hak dan menyangkut kebutuhan hajad hidup orang banyak, terutama para petani," jelasnya.
Sehingga nantinya, uang pembebasan yang sesuai dengan harga lahan warga tersebut akan dititipkan di pengadilan negeri.
Sementara untuk peresmian nantinya, diharapkan bisa diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersamaan dengan peresmian Bendung Amandit dan Bendung Batang Alai, pungkasnya.