Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melaksanakan Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Balangan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
"Proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana.
Adapun Ranperbup yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi Ranperbup Tapin tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Limbah B3
Anton menjelaskan rapat harmonisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Balangan guna memastikan kesesuaian substansi, teknik penyusunan, dan sistematika Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut harmonisasi bertujuan memastikan Ranperbup yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Dalam prosesnya, tim perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap materi muatan Ranperbup agar selaras dengan ketentuan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.
Baca juga: Kemenkum Kalsel kawal produk hukum daerah bermanfaat dan aplikatif
Setelah seluruh pembahasan dan penyempurnaan Ranperbup dinyatakan selesai, Anton kemudian menyerahkan dokumen hasilnya kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan Muhammad Roji.
Penyerahan ini menjadi tahapan penting sebelum Ranperbup ditetapkan dan diundangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
