Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Hj Ida Rimaliana di Amuntai, Jum'at mengatakan, masyarakat harus sabar menunggu hingga tiga minggu kedepan menunggu pengambilan blangko dari pusat.
"Saat ini kami terpaksa menutup dulu pendaftaran untuk mencetak eKTP karena blangko yang tersedia sudah habis padahal terakhir blangko yang tiba akhir Desember 2017 sebanyak 6000 tapi sekarang sudah habis," ujar Ida.
Ida mengatakan, masa tunggu penerbitan e KTP kadang bisa lebih dari enam bulan sehingga pihaknya harus memperpanjang surat keterangan (suket) rekam data yang berfungsi sebagai e KTP sementara karena masa berlaku suket hanya enam bulan.
Ia mengatakan, seringkali masyarakat yang datang ke Dukcapil marah-marah karena menunggu terlalu lama penerbitan e KTP miliknya, tapi dari pihak Dukcapil tidak bisa berbuat apa-apa selama data rekam yang dikirim ke server pusat belum diverifikasi.
Meski demikian, katanya, sering program percepatan rekam data untuk mencapai target nasional, pihak Dukcapil melaksanakan 'jemput bola' melakukan rekam data penduduk di 80 desa tahun ini.
Hingga.akhir pekan ini sudah 10 desa yang dikunjungi petugas Dukcapil meski harus membawa peralatan rekam data yang cukup mahal, terkadang harus menggunakan perahu motor untuk mengunjungi balai desa atau kantor kepala desa karena sekitar 89 persen Wilayah Kabupaten HSU adalah rawa.
Ida mengatakan kegiatan rekam data kepedesaan ini memang harus dilakukan petugas operator Dukcapil karena pihak pelayanan di kecamatan belum memiliki peralatannya.
Kepala masyarakat yang dikunjungi juga diberikan sosialisasi termasuk informasi blangko yang tengah kosong sehingga masyarakat harus dibekali dengan suket sebagai eKTP sementara.
Ida menginformasikan saat ini dua kecamatan di Kabupaten HSU mengalami kerusakan server sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kondisi server memang tidak pernah diganti sejak pengadaan pertama di 2007 saat Sistem Infoemasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diberlakukan di HSU.
"Memang peralatan rekam dan server pernah mengalami kerusakan namun perbaikannya harus dilakukan oleh pusat, kami.diberikan ijin memperbaiki kerusakan ringan saja selama.tidak mengotak atik peralatan atau mesin yang ada didalam server," tutur Ida.
Ida mengatakan, pernah petugas dari pusat datang untuk memperbaiki namun hanya dalam jangka waktu dua hari padahal ketika itu banyak peralatan dan server yang perlu dipelihara di 10 kecamatan.