Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan rapat gabungan komisi bersama eksekutif membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), di Kandangan, Selasa.
Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Desa Wisata.
"Perubahan Perda Administrasi Kependudukan dilakukan menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Wakil Ketua II DPRD HSS H M Kusasi.
Dijelaskan dia, perda ini perlu direvisi karena ada aturan baru dari Kemendagri yang menjadi dasar hukum di atasnya.
"Tujuannya agar pendataan kependudukan lebih mudah, dan data yang dihasilkan lebih akurat,” ucapnya.
Baca juga: Komisi I DPRD HSS bahas perubahan perda perangkat daerah
Baca juga: DPRD HSS bahas usulan pemekaran empat desa di wilayah Daha
Sementara itu, pembahasan Raperda Desa Wisata juga dinilai penting mengingat potensi sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup menjanjikan di Kabupaten HSS.
Pengembangan kawasan wisata, khususnya di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado, menunjukkan perkembangan yang baik, ditambah antusias masyarakat yang tinggi.
Di samping itu, Raperda Desa Wisata merupakan inisiatif DPRD HSS untuk menyediakan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
“Mudah-mudahan, dengan berkembangnya pariwisata, kita bisa menarik investor dari luar sehingga dapat meningkatkan PAD,” harapnya.
Senada itu, Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan, menambahkan bahwa perubahan pada Raperda Administrasi Kependudukan juga mencakup penyesuaian terhadap elemen-elemen baru dalam regulasi nasional.
“Misalnya, Kartu Identitas Anak (KIA) yang dulu belum diatur dalam Perda, kini dimasukkan karena sudah menjadi ketentuan dalam aturan terbaru," jelasnya.
Baca juga: DPRD HSS tekankan pentingnya aspirasi masyarakat rumuskan kebijakan daerah
