Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan memanggil pihak pelapor yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik seorang dokter di RSUD dr HM Ansari Saleh Banjarmasin.
"Kami sudah berbicara dengan pelapor dan sifat pertemuan ini adalah klarifikasi dulu," kata Ketua IDI Kalsel Dr M Rudiansyah di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, pemanggilan atas pihak yang memberikan pengaduan tersebut sebagai langkah awal IDI menindaklanjuti laporan keluarga pasien.
"Kami mencari solusi terbaik untuk bersama, jadi dalam konteks ini bukan membuat suatu pernyataan salah atau tidak, semuanya masih perlu didalami," jelasnya di Sekretariat IDI Kalsel di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Rudiansyah pun memastikan bakal memanggil dokter yang bersangkutan juga untuk diminta klarifikasi serupa.
"Nanti ada group atau bidang dokter dalam struktur organisasi IDI yang sesuai bidangnya melakukan pendalaman, karena mereka yang lebih tahu secara kompetensi keilmuan dokter yang dilaporkan," tandasnya.
Sementara Anang Rosadi Adenansi selaku orangtua pasien yang membuat pengaduan ke IDI mengaku berterima kasih atas sikap pengurus IDI yang tanggap untuk segera menindaklanjuti laporan pihaknya.
"Sekarang kami tinggal menunggu bagaimana progress selanjutnya setelah nanti dari pihak dokter yang kami laporkan juga dipanggil," ucap mantan anggota DPRD Kalsel itu.
Anang menegaskan jika etika profesi dokter harus ditegakkan dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak rumah sakit agar kedepannya lebih baik lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang status atau latar belakang pasien.
"Dalam hal ini tentunya manajemen rumah sakit juga harus bertanggung jawab, jadi hal-hal yang tidak bagus mesti diperbaiki. Misalnya dalam mencari kamar saja susah dan kondisi ini membuat pasien tidak nyaman, belum lagi sikap atau tindakan lainnya baik dari perawat atau dokter yang kurang ramah dan tidak bersahabat kepada masyarakat yang darurat membutuhkan pertolongan," pungkasnya didampingi kerabatnya Rakhmat Nopliardy yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjary.
Sebelunya Anang Rosadi Adenansi mengadukan dr Ayub M Assa Sp.Og dalam penanganan pasien penyakit kista atas nama Rassia Nurani yang merupakan putrinya ke IDI Kalsel karena dinilainya melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi dokter lantaran tidak mau bertanggungjawab sendiri, jika ada dua diagnosa tak tegak. Malah, dokter Ayub pergi tanpa mau menghadirkan dokter lain yang menangani operasi.