Kasubag Hukum KPU Kabupaten Tabalong, Fitria di Tanjung mengatakan, batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Rabu pukul 18.00 Wita.
"Satu pasangan calon yang belum menyerahkan Laporan awal Dana Kampanye yakni Winarto-Ali Sibqi," kata Fitria.
Tiga pasangan calon peserta pilkada yang sudah menyerahkan LADK, yakni Norhasani-Eddyan Noor Idur, Anang Syakhfiani-Mawardi dan Noor Farida-Aspianor
Fitri mengatakan jenis laporan yang disampaikan yakni rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal hingga penerimaan sumbangan.
Selanjutnya seluruh penerimaan sumbangan setelah pembukuan LADK pada 20 April 2018 hingga pukul 18.00 Wita.
Sementara itu mengenai pengecekan kebenaran LADK, ungkap Fitria, melibatkan jasa akuntan.
Jika hasil pengecekan LADK tak sesuai riil maka akan diproses secara pidana.