Hulu Sungai Utara, Kalsel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan mewajibkan partai politik peserta pemilu melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye pada tiga tahapan, yang pertama laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan, dan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye,” kata Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani di Hulu Sungai Utara, Kamis.
Baca juga: KPU HSU tampung saran masyarakat usai tetapkan caleg pemilu 2024
Ia menyebutkan kehadiran aplikasi SIKADEKA merupakan penyempurnaan dari aplikasi yang sebelumnya digunakan, yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).
“Aplikasi SIKADEKA membantu KPU, PPATK, dan perbankan untuk pencatatan dokumentasi secara digital. Secara umum aplikasi itu untuk pengawasan kegiatan kampanye dan pendanaan,” ucapnya.
Dia menuturkan untuk menindaklanjuti penggunaan aplikasi SIKADEKA, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) cara penggunaan aplikasi bagi peserta pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: KPU HSU sosialisasikan syarat bakal calon anggota dewan
Ihsan menjelaskan kegiatan bimtek sangat diperlukan karena ada kewajiban bagi setiap parpol melaporkan dana kampanye secara transparan melalui kolom yang tersedia di aplikasi SIKADEKA.
Ia mengingatkan seluruh peserta pemilu agar mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku dalam rangka menyukseskan pemilu. Apalagi saat ini sudah mulai memasuki tahapan kampanye.
Dia berharap dengan dilaksanakannya bimtek cara penggunaan aplikasi SIKADEKA, maka parpol dapat menyampaikan ke anggota, khususnya bagi yang mengikuti Pemilu 2024.
“Kami berharap seluruh peserta pemilu melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Ihsan.
Baca juga: KPU HSU sosialisasikan penetapan dapil dan jumlah kursi