Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mulai membuka laporan awal dana kampanye (LADK) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, kami minta parpol peserta pemilu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: KPUD Kalsel Sisakan Rp22 Miliar Dana Pilkada
Dia menegaskan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) wajib bagi partai politik peserta pemilu sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tahapan pemilu, dan LADK yang diberitahukan kepada KPU sebelum melakukan kampanye untuk mengetahui sumber dana yang dimiliki dan digunakan parpol selama tahapan masa kampanye.
"Kemudian dari laporan tersebut akan diketahui sumber dana kampanye parpol, termasuk sumbangan, maupun penerimaan dan pengeluaran digunakan untuk apa saja," ujarnya.
Baca juga: Inspektorat Awasi Anggaran Pilkada
Tenri menjelaskan laporan dana kampanye harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023. Selanjutnya rekening dana kampanye harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yakni pada 10 Februari 2024.
Dia juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal terutama para calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU Provinsi Kalsel telah menetapkan sebanyak 694 caleg DPRD Kalsel dari 18 partai politik masuk daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Seluruh Parpol Laporkan Dana Kampanye