Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suriani menyampaikan bahwa nota kesepakatan kerjasama Kejaksan Negeri (Kejari) HSS dan pemerintah desa (pemdes) se-HSS sebagai bentuk pendampingan hukum.
"Ini sangat baik dilaksanakan bentuk pendampingan di bidang hukum bagi pemerintahan desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar lebih baik dan profesional," kata wabup dalam sambutan dalam penandatanganan perjanjian nota kesepakatan atau MoU antara Kejari HSS-pemdes se-HSS, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, Kandangan, Kamis.
Menurut wabup, kesepakatan ini adalah untuk mempertegas upaya bersama dalam pengelolaan pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Juga, langkah optimalisasi penggunaan dana desa serta upaya penguatan hukum, agar setiap pekerjaan bisa dilakukan secara jujur dan berintegritas.
"Kami pun mengharapkan agar pemerintah desa selalu membangun komunikasi, dan sinergi dengan aparat hukum, termasuk Kejari HSS," ujarnya.
Baca juga: Kejari HSS musnahkan barang bukti pidana umum
Kepala Kejari (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya, mengatakan pihaknya mengapresiasi kerjasama dengan pemkab selama ini, dalam upaya melindungi dan secara tidak langsung memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa.
"Ini adalah titik awal yang baik untuk rekomendasi pendampingan di bidang hukum bidang pidana, perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya pun sangat mengapresiasi sinergi yang telah dibina selama ini, agar bisa dimanfaatkan dengan sebaiknya oleh para pihak terkait.
Hal ini khususnya di bidang hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan dan dana desa, supaya selalu positif untuk kesejahteraan warga HSS.
Adapun nota kesepakatan ini berisikan beberapa poin tentang pendampingan dan penanganan kasus hukum yang terjadi di desa atau melibatkan pemerintahan desa.
Baca juga: Bupati HSS ambil sumpah dan janji kepala desa PAW
Dan sesuai dengan habis masa waktunya tiga tahun, maka kontrak tersebut harus kembali diperbaharui kembali.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama pemdes se-HSS dan pihak Kejari HSS, kembali melakukan penandatanganan perpanjangan MoU ini untuk dua tahun mendatang.
Untuk penandatanganan MoU ini pihak Kejari HSS dilakukan Kajari HSS, sementara dari pihak pemerintah desa diwakili Ketua Apdesi HSS H Alamsyah yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balimau.
Turut hadir menyaksikan penandatangan, Kepala Dinas PMD Susilo Adiyanto, Kabag Hukum Setda HSS Fitri, para camat se-HSS dan para ketua Apdesi masing-masing Kecamatan.