Kandangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan capaian kinerja selama delapan bulan dari 1 Januari sampai 1 September 2025.
Penyampaian capaian kinerja Kejari HSS dikemas dalam giat Balada atau Bepandir Lawan Media juga untuk memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-80 Kejaksaan, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: Nota kesepakatan Kejari HSS-pemdes bentuk pendampingan hukum
"Penyampaian informasi berupa capaian kinerja kita ini merupakan salah satu upaya kejaksaan, sebagai transfaransi terhadap publik," kata Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya.
Diterangkan dia, capaian kinerja Kejari HSS berupa anggaran bidang pembinaan telah terealisasi sebesar Rp 6,9 miliar atau 75,94 persen dan masih tersisa Rp 2,2 miliar.
Selanjutnya penerimaan negara bukan pajak pendapatan sewa tanah, gedung, bangunan sebesar Rp2.521.000,-.
Kemudian, pendapatan ongkos perkara Rp 49 ribu, penjualan barang rampasan atau sitaan yang diputus PN Rp15.156.000,-.
"Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp832.000,-, pendapatan hasil pengembalian uang negara Rp859 ribu dengan total Rp 18.417.000," lanjut Kajari HSS.
Terkait bidang intelijen berupa operasi dengan tujuh kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ada dua kegiatan, penerangan hukum ada empat kegiatan.
"Ada empat kegiatan jaksa masuk sekolah dan dua kegiatan jaksa menyapa. Ditambah 10 kegiatan surat perintah penanganan proyek pembangunan strategis," terangnya.
Selama delapan bulan, pidana umum Kejari HSS juga menangani 172 perkara SPDP, 157 perkara tahap I, 151 perkara tahap II, 143 pelimpahan perkara, 50 perkara telah dieksekusi, serta 16 perkara upaya hukum.
Selanjutnya tindak pidana khusus ada empat perkara masuk tahap penyelidikan, tiga perkara penyidikan, dua perkara penuntutan, dan satu perkara upaya hukum.
"Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar," katanya.
Baca juga: Kejari HSS hentikan kasus pencurian handphone melalui restorative justice
Di bidang perdata dan tata usaha negara ada 147 nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), 35 bantuan hukum non litigasi, 35 surat kuasa khusus dengan total pemulihan keuangan negara Rp 674.430.200.
"Kami juga telah melakukan pendapat hukum, pendampingan, serta pelayanan hukum melalui program Halo JPN," tutupnya.
