Kandangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ada sabu-sabu serta ratusan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis beserta barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum kita musnahkan hari ini," kata Kepala Kejari (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya di Kandangan, Kamis.
Dijelaskan Rustandi, barang bukti dari kasus narkotika dan Undang-Undang (UU) Kesehatan Obat-obatan dari 33 perkara yang dimusnahkan, yakni 186,2 gram sabu, 88 butir Carnophen, 100 butir Seledryl.
Baca juga: Sekda HSS: Korupsi musuh bersama karena rusak kepercayaan publik
Kemudian, barang bukti dari tindak pidana perjudian satu perkara, 23 perkara UU darurat atau senjata tajam, dan sembilan perkara orang dan harta benda.
"Total seluruh barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 208 item. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, atau sudah inkrah," ungkap kajari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor mengapresiasi pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan bersama DPRD, Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, PN Kandangan, dan Rutan Kelas II B Kandangan.
Baca juga: Kejari HSS sampaikan capaian kinerja peringati harlah ke-80 kejaksaan
Diterangkan Noor, kegiatan ini sebagai komitmen bersama mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi lebih baik lagi dan sebagai pencegahan dini.
Noor menuturkan Pemkab HSS mendukung Kejari melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut, karena barang bukti itu setiap tahun harus dimusnahkan.
"Mudah-mudahan dengan cara ini kita bisa memperlihatkan kepada masyarakat, bahwa semua tindakan kejahatan dan lainnya itu akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum," ucap Sekda HSS
.
