Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka tertangkap oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena mengedarkan obat terlarang jenis Zenith dan juga pil PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) di kota setempat.
"Pelaku ditangkap saat transaksi menjual obat Zenith dan PCC kepada pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, pria berinisial MAR (21) itu diciduk di Jalan Veteran Gang H Asmuni, Kelurahan Kuripan, Kota Banjarmasin, pada Senin (22/1) malam.
Dari tangan pelaku, ungkap Matsari, ditemukan 63 butir pil Zenith dan 15 butir pil PCC warna putih serta uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Atas barang bukti temuan itu, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itupun terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Matsari menegaskan, baik obat Zenith ataupun PCC dilarang karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi barang siapa yang mengedarkannya akan dikenakan sanksi pidana dan kepada penyalahguna kami imbau untuk tidak lagi mengonsumsinya karena sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh," ucap Matsari.