Barabai, (Antaranews Kalsel) - H Ahmad Chairansyah yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HST.
Penetapan tersebut sesuai dengan surat Kemendagri Nomor 131.63/ 128/SJ tanggal 9 januari 2018 yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel A Haris Makkie mewakili Gubernur kepada Sekda HST H A Tamzil mewakili Wabup di kantor Sekdaprov Kalsel, Kamis (10/1).
Menindaklanjuti itu, pada tanggal 10 Januari 2018 Gubernur Kalsel Sahbirin Nor juga menerbitkan SK Nomor 188.44/035/KUM/2018 tentang penunjukkan H A Chairansyah sebagai Plt Bupati HST dengan segala tugas dan kewenangannya.
Menurut A Haris Makkie keputusan itu dilakukan agar roda pemerintahan di Kabupaten HST berjalan dengan baik dan tidak terjadi kekosongan Pemerintahan.
"Jika kita biar berlama-lama tanpa adanya kepemimpinan Bupati maka akan berdampak pada terganggunya roda Pemerintahan di HST, baik itu terkait kewenangan maupun tugas-tugas Kepala Daerah yang seharuanya dilaksanakan dengan cepat, " ungkapnya.
Dijelaskannya penerbitan SK Gubernur itu juga atas dasar pertimbangan Surat Kemendagri dan Keputusan KPK pada Pasal 65 ayat 3 Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
"Pada Pasal itu seorang Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dilarang melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah," terangnya.
Sebelumnya H Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi oleh KPK dan sedang masih menjali proses penyidikan.