Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui dan menerima penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati HSS H Ardiansyah, di Kandangan, Kamis (28/2), mengatakan melalui penetapan Perda tentang retribusi pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam rangka pemungutan retribusi.
"Keberadaan Perda ini akan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu hasil ternak dan kesehatan hewan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati HSS H Achmad Fikry.
Ia mengatakan, kepada seluruh jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disemua tingkatan, agar terus berpacu mengupayakan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten HSS.
Upaya ini sesuai dengan konsep Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS yang ada selama ini, yang melayani dengan tetap mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Turut berhadir, Wakil Ketua II DPRD Rodi Maulidi. para anggota DPRD Kabupaten HSS serta para pimpinan SKPD di lingkungan Lingkup Pemkab HSS.
Perda Retribusi Peternakan Ditetapkan
Jumat, 29 Desember 2017 21:23 WIB
Keberadaan Perda ini akan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu hasil ternak dan kesehatan hewan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,