Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus pada Operasi Sikat Intan II - 2017.
Kapolres, AKBP Agus Sudaryatno, melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara, Senin (18/12) menyampaikan kepada ANTARA, dipaparkan sebanyak 280 perkara tilang, pembinaan dan penyuluhan singkat 81 orang, dan tersangka dalam berbagai kasus sebanyak 45 orang.
"Berbagai kasus tersebut diantaranya meliputi pencurian dengan kekerasan, uang palsu, administrasi kependudukan, minuman keras, narkotika dan lain sebagainya," sampainya.
Dipaparkan, berbagai tindak pelanggaran tersebut, Kasus Pencurian dengan Kekerasan pasal 340, 365, ayat 4 jo 55,56 KUHP.
Pelanggaran UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 36 ayat (1), Pasal 63 ayat (5) UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dilanjutkan Pasal 11 Perda Kabupaten HSU Nomor 4 tahun 2014 tentang Pelarangan Minuman beralkohol. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 303 ayat (1) KUHP. Pasal 114 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 372 KUHP.
Dengan hasil tersebut, lanjutya, pihak Kepolisian Resort HSU akan terus melakukan operasi lainnya di wilayah hukum setempat.
"Ini demi terus mengupayakan jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat, oleh Satuan Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta seluruh jajaran, terlebih menjelang perayaan Natal 2017, dan menjelang Tahun Baru 2018," pungkasnya.