Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera merancang Peraturan Daerah tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak salah satunya sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan dini di daerah itu.
"Saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kalsel sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas keluarga," kata Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Senin,
Hal itu disampaikan dalam pandangan umum frakasi-faksi DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada rapat paripurna lembaga legislatif.
Dia menyatakan, pernikahan usia dini di provinsi yang berpenduduk lebih empat juta jiwa dan tersebar di 13 kabupaten/kota itu masih terjadi dan cukup memprihatinkan.
Keprihatinan orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut cukup beralasan, karena angka perkawinan anak atau usia dini di Kalsel tergolong tinggi.
Pasalnya dengan tingginya angka perkawinan usia anak (dini) berpotensi negatif, baik secara psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial dan lainnya.
Karena itu, ujarnya, melalui kebijakan seperti pembentukan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setidaknya ada enam tujuan, yaitu meningkatkan produktivitas anak perempuan sehingga mampu mengembangkan potensi diri.
Selain itu, mencegah kehamilan pada usia terlalu muda, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, menurunkan angka kemiskinan, dan mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
"Kita berharap dengan keberadaan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perkawinan anak usia dini di Kalsel paling tidak kita minimalkan, guna menghindari risiko masa depan mereka sebagai generasi bangsa," ujar Sahbirin.
Rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda jawaban/tanggapan Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terharap Raperda tentang Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, dipimpin wakil ketua lembaga legislatif H Hamsyuri.
Usai rapat paripurna angsung dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna pembahasan secara intensif terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pansus tersebut diketuai oleh Gusti Miftahul Chotimah SE - "Srikandi" Partai NasDem, dan wakil Masrur Auf Ja`far dari Partai Demokrat.