Rantau (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin Marsidah mengatakan pihaknya bersama Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan berencana melakukan kolaborasi untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
"Upaya yang kita lakukan bersama Polres Tapin di antaranya, memberikan materi kasus pernikahan dini yang disosialisasikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tapin," ungkapnya usai "Jumat Curhat" bersama Polres Tapin di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.
Marsidah mengatakan pernikahan dini di Kabupaten Tapin terbilang gawat maka perlu respon kolaboratif untuk menekan tren ini, tercatat pada 2023 ada 23 kasus (1,82 persen) turun dibandingkan tahun 2022 yakni ada 39 kasus (3, 07 persen).
"Usia pernikahan di bawah 18 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Kalsel gaet KH Wildan Salman kampanyekan larangan nikah dini
Dituturkan Marsidah berkaca dari beberapa kasus dampak dari pernikahan dini ini diantaranya sangat berpotensi terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga hubungan keluarga yang berakhir kandas.
Ia sampaikan pernikahan dini di Kabupaten Tapin ini juga menyumbang angka kasus stunting karena rahim ibu belum siap untuk usia melahirkan.
"Penyebab perkawinan anak berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bappelitbang tahun 2022 ; kurangnya informasi masyarakat terkait dampak dari perkawinan anak, faktor emosional dan faktor hamil di luar nikah," ungkapnya.
Baca juga: Peran ulama penting turunkan angka pernikahan dini di Kalsel
Marsidah mengatakan DP3A mencatat di Kabupaten Tapin kasus secara umum atas kekerasan yang menimpa anak 2023 ada 14 kasus yang berhasil dijaring dan ditangani. Sedangkan pada Triwulan I 2024 ini sudah ada 10 aduan yang ditindaklanjuti.
"Faktor yang mempengaruhi yakni keluarga yang rendah pendidikan, rendah tingkat ekonomi hingga kurang nya ilmu agama sehingga kekerasan itu terjadi," ungkap Marsidah.
Terpisah, Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto memberikan sorotan untuk potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga baik yang menimpa perempuan ataupun anak.
"Setelah dievaluasi dari beberapa kasus ujung pangkal kekerasan terhadap anak dan perempuan ini ialah pernikahan dini," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: TMMD ke 111 di Tapin : Sosialisasikan tentang resiko pernikahan dini dan hamil di luar nikah
Sugeng mengatakan ada kemungkinan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini lebih banyak dari pada yang berhasil dicatat, maka dari itu Polres Tapin akan turut aktif menjalankan program sebagai upaya pencegahan.
"Sudah kita samakan persepsi dengan DP3A untuk menjalankan program-program," ujarnya.
Baca juga: dr Boyke Ingatkan Pelajar Tentang Pernikahan Dini
DP3A dan Polres kolaborasi cegah pernikahan dini di Tapin
Jumat, 19 April 2024 16:36 WIB