"Pengungkapan anggota Opsnal Satnarkoba dilakukan pada Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Subur Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Selasa.
Dia mengatakan, tersangka Marjoni alias Joni (36) ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima informasi ada peredaran obat zenith di sekitar tempat tinggal pelaku.
"Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dengan memantau situasi di sekitar tempat kejadian dan saat dirasa ada barang bukti, langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," ucap Wildan.
Hingga kini, tambah Wildan, anggotanya masih melakukan pengembangan guna bisa mengungkap jaringan tersangka yang lain.
"Termasuk pasokan obat zenith yang didapat pelaku masih kami telusuri untuk bisa menangkap bandar besarnya yang disinyalir berada di luar Tabalong," tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.
Dikatakannya, dari hasil menyidikan untuk tersangka Joni, diancam Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya, karena peran serta masyarakat inilah yang sangat dibutuhkan untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran zenith maupun narkotika lainnya," ujar Wildan.