Pencairan THR akan dikirimkan langsung ke masing-masing rekening penerima, dengan angka yang menyesuaikan gaji dan tunjangan pokok bulanan mereka

Balangan (ANTARA) - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkup Pemkab Balangan segera cair sebelum cuti lebaran berlangsung.

“Pencairan THR akan dikirimkan langsung ke masing-masing rekening penerima, dengan angka yang menyesuaikan gaji dan tunjangan pokok bulanan mereka,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan, Kamrani di Paringin, Jumat.

Kamrani menuturkan penyaluran THR untuk ASN dan PJLP tersebut berdasarkan Perbup Nomor 12 tahun 2026 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Bupati Balangan Abdul Hadi.

Baca juga: Pemkab Balangan gelar pasar murah ke-14 di Desa Auh

Kamrani melanjutkan, karena Perbupnya sudah keluar jadi tinggal proses pencairan yang mana secara administrasi perlu adanya permohonan surat permintaan pembayaran (SPP) dari SKPD terkait dan surat perintah membayar (SPM) yang dimohonkan ke BPKPAD untuk mencairkan THR.

Kakam, sapaan akrabnya, menyebutkan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp20,2 miliar dengan rincian Rp17 miliar untuk pembayaran THR PNS dan PPPK penuh waktu, dan Rp3,2 miliar untuk THR PPPK paruh waktu dan PJLP yang dibayarkan proporsional sesuai masa kerja.

Kakam membeberkan jumlah pegawai Pemkab Balangan yang akan mendapat THR untuk PNS sebanyak 2.748 orang, PPPK penuh waktu sebanyak 1.075 orang, PPPK paruh waktu sebanyak 3.495 orang dan PJLP sebanyak 2.098.

Baca juga: Polsek Paringin bagikan takjil gratis kepada masyarakat

"Alhamdulillah tahun ini ada kebijakan dari Bupati Balangan untuk menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu dan PJLP," ujarnya.

Diketahui pencairan THR ini sangat membantu perputaran roda ekonomi di Kabupaten Balangan, terlebih penerima THR hampir 90 persen merupakan warga Balangan yang diharapkan menggunakan uangnya atau belanja di wilayah setempat.



Pewarta: Ragil Darmawan
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026