Pelaku UD kita ciduk di sekitar komplek perumahan Kelurahan Mabuun dengan barang bukti sabu 9,3 gram
Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk tukang sate berinisial UD (41) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak atas kepemilikan 9,3 gram sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku UD ditangkap setelah pengakuan tersangka AB (38) warga Desa Masingai I Kecamatan Upau yang diciduk lebih dahulu bersama dua tersangka lainnya YH (37) dan MS (28).
"Pelaku UD kita ciduk di sekitar komplek perumahan Kelurahan Mabuun dengan barang bukti sabu 9,3 gram," jelas Wahyu, Jumat.
Baca juga: Satlantas Polres Tabalong imbau warga tertib berlalu lintas
Penangkapan empat tersangka penyalahgunaan narkoba ini sebagai tindak lanjut informasi warga pada Layanan Masyarakat 110 Polres Tabalong terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Murung Pudak.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan lebih dulu menciduk tersangka MS di Kelurahan Pembataan pada Rabu (4/3/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan diduga pelaku MS menyimpan sabu dengan berat berat bersih 0,11 gram yang diakui didapat dari pelaku YH (perempuan) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Mabuun.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku diduga rudapaksa anak di bawah umur
Dari keterangan MS usai waktu magrib petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju kediaman YH kompleks perumahan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak.
Saat petugas tiba, dua tersangka YH dan AB terciduk berada dalam rumah dan hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu masing-masing 0,3 gram (dari tersangka YH) dan 5,15 gram (AB) serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada petugas tersangka AB mengaku membeli serbuk haram tersebut dari pelaku UD yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sate.
Selanjutnya Satresnarkoba menangkap pelaku UD dan semua tersangka penyalahgunaan narkoba kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026