Pelaku UD kita ciduk di sekitar komplek perumahan Kelurahan Mabuun dengan barang bukti sabu 9,3 gram

Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk tukang sate berinisial UD (41) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak atas kepemilikan 9,3 gram sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku UD ditangkap setelah pengakuan tersangka AB (38) warga Desa Masingai I Kecamatan Upau yang diciduk lebih dahulu bersama dua tersangka lainnya YH (37) dan MS (28).

"Pelaku UD kita ciduk di sekitar komplek perumahan Kelurahan Mabuun dengan barang bukti sabu 9,3 gram," jelas Wahyu, Jumat.

Baca juga: Satlantas Polres Tabalong imbau warga tertib berlalu lintas

Penangkapan empat tersangka penyalahgunaan narkoba ini sebagai  tindak lanjut  informasi warga pada  Layanan Masyarakat 110 Polres Tabalong terkait  dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Murung Pudak.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan lebih dulu menciduk tersangka MS  di Kelurahan Pembataan pada Rabu (4/3/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan  diduga pelaku MS  menyimpan sabu dengan berat  berat bersih 0,11 gram yang diakui didapat dari pelaku  YH (perempuan) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Mabuun.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku diduga rudapaksa anak di bawah umur

Dari keterangan MS usai waktu magrib petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju  kediaman YH  kompleks perumahan  Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak.

Saat petugas tiba, dua tersangka YH dan AB terciduk berada dalam rumah dan hasil penggeledahan ditemukan   narkoba jenis sabu  masing-masing 0,3 gram (dari tersangka YH) dan 5,15 gram (AB) serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada petugas tersangka AB mengaku membeli serbuk haram tersebut dari pelaku UD yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sate.

Selanjutnya Satresnarkoba menangkap pelaku UD dan semua tersangka penyalahgunaan narkoba kini menjalani proses hukum lebih lanjut.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026