Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika golongan I di Kecamatan Muara Uya melalui Kontak layanan 110 Polri,"
Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya berkat informasi warga melalui layanan 110 Polri.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dari informasi tersebut Satresnarkoba menciduk tersangka HA (28) warga setempat dengan barang bukti 4,74 gram sabu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika golongan I di Kecamatan Muara Uya melalui Kontak layanan 110 Polri," jelas Wahyu di Tanjung, Rabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong sita 1 kilogram sabu dari warga Kelua
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama HA warga Kecamatan Muara Uya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu.
Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 4,74 gram sabu.
Wahyu menambahkan pelaku disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Polres Tabalong sosialisasikan Hotline Satgas Saber pelanggaran pangan
Satresnarkoba Polres Tabalong menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026