Pengungkapan ini berawal  dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi  narkotika golongan I di  Kecamatan Muara Uya melalui Kontak layanan 110 Polri,"

Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya berkat informasi warga melalui layanan 110 Polri.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dari informasi tersebut Satresnarkoba menciduk tersangka HA (28) warga setempat dengan barang bukti 4,74 gram sabu.

"Pengungkapan ini berawal  dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi  narkotika golongan I di  Kecamatan Muara Uya melalui Kontak layanan 110 Polri," jelas Wahyu di Tanjung, Rabu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong sita 1 kilogram sabu dari warga Kelua

Dari informasi tersebut  petugas melakukan penyelidikan dan di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan  diduga membawa narkotika jenis sabu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama HA warga  Kecamatan Muara Uya, petugas  menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. 

Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 4,74 gram sabu.
 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo. (ANTARA/Firman)

Wahyu menambahkan pelaku disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Polres Tabalong sosialisasikan Hotline Satgas Saber pelanggaran pangan

Satresnarkoba Polres Tabalong menegaskan komitmennya   memberantas peredaran narkotika  serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026