Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita satu kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dari warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua AR (40) yang dikemas dalam 8 bungkus plastik klip.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, narkotika golongan I jenis sabu-sabu ini disita dalam kamar tersangka AR pada Senin (23/2/2026) sore dan diakui pelaku barang haram tersebut milik temannya yang dikenal dengan nama Iyong.
"Pengungkapan kasus ini tindak lanjut informasi masyarakat melalui kontak layanan 110 terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Wahyu, Rabu.
Sementara itu Kabag Ops Kompol Abdul Fatah didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo dan PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, pengungkapan ini menjadi sitaan terbesar dalam 5 tahun terakhir.
Baca juga: SPPG Kecamatan Pugaan layani MBG di tujuh desa
" Total berat bersih sabu-sabu yang disita 1.097,83 gram dan menjadi sitaan terbesar dalam 5 tahun terakhir," jelas Abdul Fatah.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik bergambar manggis, kotak, timbangan digital, plastik klip dan gawai warna hitam.
Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Selanjutnya tersangka AR disangkakan melanggar hukum primer pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Polres Tabalong sosialisasikan Hotline Satgas Saber pelanggaran pangan
Jajaran Polres Tabalong pun berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.
"Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Heri Siswoyo.
