Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk pelaku HA (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak yang diduga melakukan rudapaksa anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bermula dari pengaduan ayah korban yang didatangkan petugas dari UPTD DP3AP2KB setempat.

"Korban anak berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang dan mengakui pelaku telah melakukan  persetubuhan terhadap dirinya," jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, Jumat.

Hasil penyelidikan pelaku kemudian diamankan pada Kamis (26/02/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.

 Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Senin   (17/11/2025) sore di  gubuk area persawahan Kelurahan Pembataan.

Baca juga: Polres Tabalong siaga layanan 110 Polri ungkap penyalahgunaan narkoba di Muara Uya

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita  barang bukti berupa akta kelahiran korban,  baju lengan panjang,  celana panjang warna hitam dan  dalaman wanita.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi.

Dengan ancaman pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
 



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026