Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk residivis curanmor AK (55), warga Kota Banjarmasin  pada Sabtu (28/2/2026) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, ranmor milik korban SA (50) warga  Desa Seradang, Kecamatan Haruai raib saat parkir di teras rumah,  
 Kamis (25 /12/ 2026).

"Pelaku kita tangkap di Kota Palangka Raya bersama barang bukti satu sepeda motor milik korban," jelas Wahyu, Sabtu.

Saat interogasi diduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo menindaklanjuti laporan korban.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku diduga rudapaksa anak di bawah umur

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 juta.

 Kini  pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUH Pidana Nasional tentang tindak pidana pencurian.
 



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026