"Jadi bisa kita pastikan untuk beban listrik ke rumah warga yang masih 450 Watt dan 900 Watt tidak masuk yang dinaikkan pajak PJU -nya, bahkan mau kita upayakan juga yang 1.300 Watt juga tidak dinaikkan," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut di gedung dewan kota, Selasa.
Menurut dia, pembahasan Raperda ini memasuki babak akhir atau tinggal sekali pembahasan lagi masuk finalisasi, sehingga yang masih dimatangkan adalah tentang kenaikan beban aliran listrik 1.300 Watt.
"Kenaikannya sih tidak besar juga, hanya sekitar 2 persen dari total pembayaran pemakaian listrik oleh warga setiap bulannya," papar Zainal Hakim.
Politisi PKB ini menuturkan, dinaikannya pajak PJU ini tidak terlepas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana akan digunakan pula untuk pembangunan infrastruktur PJU sendiri.
"Agar bisa penerangan jalan umum di daerah ini merata, sebab masih banyak sudut-sudut kota kita ini yang gelap, apalagi banyak masyarakat kita mulai suka pula lakukan susur sungai pada malam hari," paparnya.
Menurut dia, kenaikan pajak PJU hingga dua persen ini akan ditetapkan bagi pelanggan PLN golongan rumah tangga kelas menengah ke atas dan bisnis.
"Jadi tujuan kenaikan pajak PJU ini kita upayakan jangan sampai membebankan bagi pelanggan PLN yang kelas rumah tangga kelas menengah ke bawah," ujar Zainal Hakim.
Dari itu, kata dia, pemerintah kota harus melakukan berbagai inovasi untuk kemajuan program PJU ini, tidak hanya melalui sambungan PLN, namun bisa memanfaatkan peralatan listrik dengan tenaga matahari.
"Banyak cara untuk menekan besarnya beban pembayaran listrik untuk PJU ini, termasuk menata yang ilegal-ilegal," ujarnya.
Sebab dari informasinya, kata Zainal Hakim, pemerintah kota harus membayar beban pemakaian listrik PJU ini ke PLN totalnya hampir Rp2 miliar perbulannya