Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin menegaskan tidak ada kenaikan pajak maupun biaya balik nama kendaraan bermotor pada 2025.
"Saya mengumumkan pungutan tambahan pajak yang mengalami kenaikan, namun tidak ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalsel pada 2025," kata Muhidin di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Muhidin harapkan sinergi Pemprov Kalsel dan Korem makin kokoh
Muhidin menjelaskan kebijakan insentif pajak ini bertujuan untuk mencapai empat hal penting yang mana semua merupakan demi kemajuan Kalsel dan kesejahteraan masyarakat.
Diungkapkan Muhidin, kebijakan tersebut guna mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan pendapatan daerah, mendukung pemulihan ekonomi, dan mengurangi beban masyarakat.
Selain itu Muhidin juga mengumumkan meskipun ada kenaikan pungutan tambahan pajak sesuai opsi tertentu, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak akan mengalami kenaikan pada 2025.
Baca juga: H Muhidin cek rumah dinas dan berbagai fasilitas di kawasan Mahligai Pancasila
Namun, Muhidin mengimbau masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan insentif ini.
"Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, mari segera memanfaatkan kebijakan insentif ini. Jangan tidak ingat, dan ayo datang ke kantor samsat terdekat," tutur Muhidin.
Menurut Muhidin, kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab yang baik sebagai warga Kalsel.
"Kita mewujudkan kewajiban membayar pajak sebagai warga yang baik dan partisipasi aktif membangun Banua menuju lebih baik," ucap Muhidin.
Baca juga: Gubernur Kalsel H.Muhidin Serahkan DIPA dan TKD 2025 Senilai Rp38.70 Triliun