Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mathari menyampaikan bahwa dewan tetap melakukan pengawasan terhadap penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan.
Dia di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, Perda Nomor 4 tahun 2005 tersebut masih relevan untuk diterapkan hingga kini, utamanya untuk melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1447 H/2026 M ini.
Berkaitan dengan Perda Ramadhan, ungkap Mathari, tidak ada perbedaan dengan tahun-tahun yang lalu. Artinya, patut disyukuri karena terus bisa berjalan dengan baik.
"Kami pun sebagai legislatif juga terus memantau dan mengawasi penerapan Perda ini di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, Perda Ramadan di Banjarmasin justru mendapat perhatian positif dari berbagai pihak, termasuk dari daerah lain yang menilai kebijakan tersebut mampu diterapkan tanpa menimbulkan persoalan berarti di tengah masyarakat.
Baca juga: DPRD Banjarmasin awasi penegakan Perda di Bulan Ramadhan
"Banyak yang mengapresiasi dan bahkan membandingkan dengan kota lain," ujarnya.
Mathari mengakui, dalam pelaksanaannya tetap ada masukan dari masyarakat. Namun, hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang wajar dalam proses kebijakan publik.
"Kalau ada masukan-masukan, itu hal yang biasa. Tentu akan kita ambil sebagai bahan perbaikan ke depan jika memang masih ada yang perlu disempurnakan,” jelasnya.
Terkait aturan bagi pelaku usaha kuliner, Mathari menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini sudah cukup jelas. Warung makan diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem dibawa pulang (takeaway), namun tidak diperkenankan membuka layanan secara terbuka di tempat.
"Boleh melayani, tapi jangan terbuka. Artinya tidak makan di tempat. Jam bukanya juga sudah jelas diatur," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gencar tegakkan Perda Ramadhan
Sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M ditetapkan beberapa poin.
Di antaranya, restoran, rumah makan, cafe dan warung makan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman dengan cara bungkus atau takeaway, tidak boleh melayani makan di tempat.
Restoran dan lainnya tadi baru boleh buka setelah pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat untuk masyarakat yang ingin berbuka puasa.
Larangan yang sangat tegas pada bulan Ramadhan di Banjarmasin adalah bukanya tempat hiburan malam seperti diskotik, pub dan karoke, bahkan juga tempat bilyar.
