"Ada sebanyak tujuh rumah makan yang sudah kita tertibkan karena buka di siang hari bulan Ramadhan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin: Safari Zuhur guna tegakkan Perda Ramadhan
Menurut dia, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, tidak boleh restoran hingga rumah makan buka sebelum pukul 17.00 WITA.
"Apalagi menerima konsumen sebelum waktunya itu, jelas melanggar," ucapnya.
Karena ada beberapa rumah makan yang nekat melayani pelanggan di luar ketentuan itu atas istilahnya di Banjarmasin ini warung sakadup", sehingga, kata Muzaiyin, terpaksa ditindak.
Dia menegaskan, penertiban tidak pandang bulu, karena tujuh rumah makan yang ditertibkan, ada yang besar sampai yang kecil.
"Penertiban berasal dari laporan warga dan langsung dilanjutkan penindakan," terangnya.
Selanjutnya, bagi para pelaku usaha yang melanggar langsung dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Jadi ketujuhnya dalam proses. Termasuk ada juga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk tempatnya tersebar di lima Kecamatan di Banjarmasin.
Baca juga: Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin ajukan permohonan buka saat Ramadhan
Muzaiyin menuturkan, sebagian besar masyarakat sudah mulai memahami dan mengerti terkait akan Perda Ramadhan.
"Indikatornya memang semakin sedikit mungkin yang terlihat makan secara terang-terangan menyediakan makan di tempat,” ucapnya.
Tapi dengan sistem take away ini, menjadi salah satu alternatif yang bisa memudahkan warga untuk makan bagi yang berhalangan dan sebagainya.
"Laporan masyarakat juga cukup baik dan banyak untuk kita tindak lanjuti. Bahkan ada salah tempat makan terkenal berdasarkan hasil laporan ditindak," ujarnya.
Alasannya, kata dia, masih melayani di tempat, lantaran sebagian belum mengetahui akan Perda Ramadhan. Walaupun sudah rutin menyampaikan dan sosialisasi akan aturan Perda Ramadhan.
"Sekali lagi pihak kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Bagi para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tempat hiburan malam dan lainnya," demikian katanya.
Baca juga: Kemenkumham sarankan Perda Ramadhan di Banjarmasin jamin toleransi