Banjarmasin, 18/5 (Antara) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hairun Nisa meminta pemerintah kota setempat untuk menegakkan penuh peraturan daerah (Perda) tentang Ramadhan.
Utamanya, kata dia, di Banjarmasin, Jumat, terkait tempat hiburan malam (THM) yang tidak boleh sama sekali buka di bulan Ramadhan.
"Jangan sampai ada THM yang secara kucing-kucingan buka, ini harus diawasi betul oleh Satpol PP," kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut dia, sesuai Perda nomor 5 tahun 2005 diantaranya melarang kegiatan hiburan malam beroperasi di bulan puasa ini.
"Ini penegakkannya harus tanpa pandang bulu, jangan sampai hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas tempat hiburannya, seperti diskotel, pub dan karoke dewasa tidak terawasi," paparnya.
Selain masalah itu, kata dia, pemerintah kota juga harus intensif mengawasi restoran, rumah makan dan warung makan yang buka belum pada waktunya, yakni, sore hari.
"Semuanya harus disanksi tegas kalau melanggar, sebab ini untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," tegasnya.
Hairun Nisa meminta masyarakat pun ikut mengawasi terhadap tempat-tempat yang dilarang beroperasi pada bulan suci Ramadhan ini, sehingga penegakkan Perda Ramadhan betul-betul ditaati semuanya.
Menurut dia, ketaatan masyarakat terhadap Perda Ramadhan merupakan bagian dari saling menghormati dan menghargai sesama warga negara, di mana saat ini warga negara yang menganut agama Islam sedang menjalankan ibadah sucinya, yakni, berpuasa.
Karenanya, lanjut dia, ketenangan dan ketentraman dalam bulan suci Ramadhan ini sangat diharapkan, sehingga yang menjalankan ibadah puasa bisa hidmat.
Dikatakan Hairun Nisa, bulan suci Ramadhan di Banjarmasin ini sangatlah relegius, hampir 90 persen lebih masyarakatnya menunaikan ibadah selama sebulan setidap bulan Ramadhan ini.
"Kita harap juga di berkah bulan suci Ramadhan ini membuat daerah kita aman dan tentram, tidak ada terjadi kriminalisasi apalagi sampai teror teroresme," pungkasnya.