Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tetap menerapkan Peraturan Daerah (Perda) bulan Ramadhan yang melarang berbagai kegiatan selama bulan Ramadhan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin Dhani Matera kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu menuturkan pihaknya siap menerapkan regulasi Ramadhan selama bulan puasa.
"Bila ada warga Banjarmasin yang kedapatan melanggar Perda tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana amanah regulasi tersebut," katanya, seraya menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak mereka yang melanggar Perda itu.
Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 antara lain berisi larangan membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Bagi yang melanggar Perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Restoran, warung, rombong saat bulan puasa diperkenankan buka mulai pukul 17.00 Wita, sementara di lokasi pasar wadai mulai pukul 15.00 Wita.