Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) tentang bulan Ramadhan di kotanya akan direvisi.
Dia menyampaikan itu di Banjarmasin pada Rabu, rencana revisi Perda nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan sebagai respon dari aspirasi masyarakat.
Menurut dia, rencana ini pun sudah pula rembuk aspirasi dengan dengan tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemkot Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.
"Ini kegiatan evaluasi dan jaring aspirasi masyarakat terhadap Perda tersebut, pertemuan dilangsungkan di Balaikota hari ini," ujarnya.
Dia menyampaikan, semua bersepakat untuk melakukan revisi terhadap Perda tersebut bersama dengan DPRD Kota Banjarmasin.
"Tadi mengerucut pada kesepakatan ini kan hanya pembicaraan dulu, revisi itu sudah menjadi seperti kesepakatan bersama, artinya semua sudah sepakat untuk revisi, dari dewan juga sudah menyampaikan tadi bahwa dari Bappemperda sudah menjadwalkan untuk revisi," terangnya.
Adapun aspek yang akan direvisi dalam peraturan tersebut, kata Ibnu ialah Pasal 3 Ayat 1 sampai dengan 3, yang salah satunya berkaitan dengan jam buka atau operasional warung makan, rumah makan atau restoran.
"Aspek yang direvisi salah satunya tadi jam, kemudian ada usulan juga terkait dengan takeaway atau bawa pulang, hampir semua sepakat tadi bahwa ini untuk yang takeaway, apalagi sekarang jamannya pesan secara online," kata Ibnu.
Kemudian, dia menegaskan, bahwa kehadiran Perda itu untuk mengatur seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.
"Perda ini ada, kemudian revisi ini ada yang nanti akan disepakati, itu bukan terkait dengan dominasi mayoritas terhadap minoritas, jadi klausul wacana terkait dengan mayoritas, minoritas itu bukan itu, peraturan ini ada untuk mengatur kita semua," ujarnya.