Selama 2011 tujuh anggota  Polresta Banjarmasin  dipecat dari kesatuan karena dianggap tidak pantas lagi menjadi anggota polisi.


Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib Sik di Banjarmasin, Kamis, mengatakan hingga saat  terdapat sekitar  70 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi di Polresta Banjarmasin dan sudah  disidangkan.

Sidang 70 kasus yang di lakukan oleh pihak sidang komisi itu diantaranya sidang disiplin maupun sidang kode etik yang dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin.

"Dalam sidang kode etik tersebut tujuh anggota polisi Polresta Banjarmasin yang kita PTDH kan atau pecat  kareana telah mencoreng nama kepolisian," ucapnya.

Ke - tujuh anggota polisi di jajaran Polresta Banjarmasin tersebut  kesalahan  tidak bisa di toleransi dan dianggap tidak pantas lagi menjadi anggota polisi.

Kasus yang membelit tujuh anggota polisi tersebut, antara lain satu polisi terlibat jaringan jambret dan enam polisi lainnya terlibat penyalahgunaan narkotika dan sekarang sudah dipecat.

"Bukan hanya dipecat ke tujuh orang tersebut kini juga  sedang menjalani hukuman akibat dari tindak pidana yang dilakukan, semua itu agar menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya agar tetap bertugas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kapolresta yang akrab dengan para wartawan itu.

Hilman tmenambahkan agar jajarannya jangan  bertindak diluar jalur aturan Polri sehingga polisi bisa terkontrol dengan baik, bekerjalah sesuai perintah dan kebijakan yang telah ditetapkan.

"Jauhi narkoba dan jangan pernah terpengaruh dengan pergaulan diluar yang tidak baik tetap ingat selalu terhadap moto kepolisian yang selalu melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat karena polisi milik rakyat bukan milik individu atau pun penguasa, demikian Hilman./gun/B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026