Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra akan memecat Brigadir AW (31) jika dalam pemeriksaan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
"Saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada oknum anggota yang terlibat dalam jaringan Narkoba mau dia sebagai pengguna ataupun pengedar," katanya, Minggu.
Ia juga mengatakan oknum anggota tersebut akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) setelah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Brigadir AW dalam sidang KKEP nantinya bisa diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/dipecat (PTDH) dari keanggotaannya sebagai anggota Polri.
"Polri akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga berakhir pemecatan," tuturnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Selatan mengatakan Brigadir AW telah diamankan provost.
�"Saat ini Brigadir AW sudah diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan dan apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
AW ditangkap setelah polisi menangkap dua tersangka narkoba, AZ (20) seorang mahasiswa dan Is (40) pedagang pada Jum`at (20/5).
AZ dan Isa mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Brigadir AW.