Kotabaru (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru Kalimantan Selatan melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi di wilayah tersebut karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto menyebutkan pemecatan terhadap oknum polisi Aipda Fm karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polres Kotabaru tangkap pelaku miliki sabu-sabu di Geronggang
"PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Tri Suhartanto di Kotabaru, Kamis.
Kapolres menyampaikan, Keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebab saat bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," katanya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Kotabaru bekuk pria diduga edarkan narkoba
Kemudian, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kotabaru.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polres Kotabaru untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.
Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.
"Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan Kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tuturnya.
Kapolres menekankan kepada seluruh anggota, untuk tingkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara.
Serta tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.
Kapolres juga berpesan, hindari penyalahgunaan Narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Polres Kotabaru Siapkan 60 Personil amankan Rapat Pleno KPU
Polres Kotabaru pecat oknum polisi terlibat narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:48 WIB
PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri,