Banjarmasin (ANTARA) - Akademisi atau Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti Instruksi Menteri atau IM Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
IM 3/2025 tersebut tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP).
Sorotan Pakar hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unlam Prof Dr H Hadin Muhjad SH MH serta Pakar Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Prof. Dr Budi Suryadi pada Fokus Group Discussion (FGD) Ikasuda Kalselteng di Hotel Harper Banjarmasin, Selasa.
Asosiasi Ikatan Kapal Sungai dan Danau atau Ikasuda Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menggelar FGD dengan tema : "Instruksi Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 2025 Dalam Tinjauan Hukum Tata Negara dan Hubungan Pusat Daerah" yang juga mengundang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Banjarmasin.
Dalam FGD dengan moderator Rasyidi dari TVRI Kalsel tersebut, Prof Hadin berpendapat, IM 3/2025 menyalahi asas hukum dekonsentrasi, kendati pada dasarnya antara pusat dan daerah tak terpisahkan.
"Namun sesuai asas hukum dekonsentrasi ada hal-hal yang semestinya kewenangan daerah misalnya urusan kapal sungai dan danau, tak mesti pusat terlalu jauh mencampuri," ujar Hadin yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Sementara Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP ULM tersebut berpendapat, IM 3/2025 merusak tata kelola pemerintahan, karenanya perlu peninjauan kembali.
Menurut dia, IM 3/2025 menggambarkan tidak tahu kerja, serta tak bisa membedakan antara kapal sungai dan danau dengan kapal laut. "Kapal sungai dan danau tidak bisa ke laut, sedangkan kapal laut bisa masuk sungai," katanya sambil berseloroh.
Selain tidak membuat efesien, IM 3/2025 tak mencerminkan "good goverment" (tata kelola pemerintahan yang baik), ujar Prof Budi.
Oleh sebab itu, kedua Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertua di Kalsel atau Kalimantan tersebut mencoba memberi solusi guna meringankan beban Ikasuda dalam berusaha.

Beberapa solusi yang bersifat alternatif itu antara lain penundaan penerapan, mencabut IM 3/2025 dan merevisi IM tersebut.
Dari Ikasuda Kalselteng mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi usaha mereka antara lain penyetaraan kapal sungai dan danau dengan kapal laut sehingga memerlukan dokumen khusus.
"Biaya pengurusan dokumen sebagaimana dimaksud IM 3/2025 tak lagi cuma Rp3 juta, tapi bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Belum lagi persyaratan lain," ujar Sekretaris Ikasuda Kalselteng Muhlan Aham.
Sedangkan moderator dalam komentar awal mengatakakan,. angkutan sungai dan danau salah ciri kehidupan di Borneo tempo doeloe dalam menunjang komunikasi, serta transportasi orang, barang dan jasa.
