Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan Nursiah berpendapat, perlu solusi terhadap persoalan angkutan semen produksi PT Conch yang beroperasi di kabupaten paling utara provinsi tersebut.
"Jangan sampai angkutan semen Conch menimbulkan permasalahan, seperti menambah kerusakan jalan raya sebagaimana terjadi di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), belakangan ini," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu berpendapat, perusahaan pabrik Semen Conch tersebut sebaiknya tutur berparitipasi dalam pemeliharaan atau peningkatan jalan umum yang mereka lindas.
"Apalagi angkutan Semen Conch itu mencapai belasan dan bahkanlebih 20 ton, sehingga bisa mempercepat kerusakan jalan raya," ujar wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bergelar sarjana ekonomi tersebut menjawab Antara Kalsel.
Oleh sebab itu, "Srikandi" PDI-P yang berasal dari komunitas masyarakat terasing di Muara Uya Tabalong tersebut menilai positif rencana unjuk rasa warga masyarakat Balangan yang memprotes angkutan Semen Conch melewati jalan raya di wilayah mereka.
"Saya kira rencana unjuk rasa waga Balangan, 23 Desember 2016 wajar-wajar saja sebagai salah bentuk penyampaian aspirasi, asalkan tidak berbuat anarkhis," lanjut perempuan berusia 57 tahun tersebut ketika berada di ruang Fraksi PDI-P DPRD Kalsel.
Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Santuun Muara Uya Tabalong itu, agar pihak terkait (termasuk manajemen perusahaan PT Conch) memperhatikan aspirasi masyarakat setempat guna perbaikan atau tetap terpeliharanya jalan umum.
"Untuk itu, mungkin perlu pengaturan tonase angkutan agar tidak melebihi ketentuan maksimun ketahanan/daya beban jalan guna tetap terjaga atau terpeliharanya kondisi jalan raya yang sudah baik," demikian Nursiah.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalsel H Riswandi SIP mengatakan, mengenai angkutan Semen Conch melalui jalan raya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, pengaturannya berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas..
"Jadi kalau misalnya ada pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tersebut, seperti muatan melebihi ketentuan maksimum, maka urusan aparat kepolisian (dalam hal ini Polantas) yang berwenang melakukan tindakan," tuturnya.
Perlu Solusi Persoalan Angkutan Semen Conch
Kamis, 22 Desember 2016 9:15 WIB
... sehingga bisa mempercepat kerusakan jalan raya,