Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK mengapresiasi penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK Paruh Waktu untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
"Kita apresiasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu untuk Pemprov Kalsel," ujar Supian HK usai menghadiri tersebut di halaman Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Supian HK : Gebyar panutan pajak dorong peningkatan PAD
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 6400 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemprov Kalsel secara simbolis oleh Gubernur setempat, H Muhidin yang juga hadir Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Supian HK, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen nyata Pemprov Kalsel dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi.
Ketua DPRD Kalsel dua periode itu berpendapat, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penataan birokrasi yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“DPRD Kalsel mengapresiasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai. Dengan adanya kepastian status kepegawaian, diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Supian HK.
Ia juga menilai kehadiran Kepala BKN RI menunjukkan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kalsel berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku serta mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Baca juga: Supian HK : Rakor pendidikan se-Kalsel momentum penting tingkatkan kualitas pendidikan
Politikus senior Partai Golkar itu berharap para penerima SK PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kalsel.
"DPRD Kalsel akan terus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada peningkatan kualitas aparatur dan tata kelola pemerintahan yang baik," ucap. Supian HK.

Pengertian SK PPPK Paruh Waktu yaitu mereka menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat (fleksibel) dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap sebagai ASN dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebagai contoh jam kerja lebih pendek dan fleksibel misalnya sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang rata-rata bekerja delapan jam per hari atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang berwenang menetapkan jam kerja yang pasti.
