Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati(Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suriani menyerahkan secara simbolis 52 sertipikat hak atas tanah kepada perwakilan masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan penyerahan sertifikat merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten HSS bersama Kantor Pertanahan HSS, dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah, mengutip pers rilis Bagian Prokopim Setda HSS, di aula Kantor Kecamatan Telaga Langsat, Kamis.
"Pada kesempatan kali ini diserahkan sebanyak 52 sertifikat, dari total target 1.080 bidang pada tahun 2025, sebagian besar telah rampung, dan khusus Kecamatan Telaga Langsat seluruh proses telah selesai," kata perwakilan Kantor Pertanahan HSS.
Baca juga: Wabup HSS: Progres pembangunan infrastruktur di Daha sudah capai 85 persen
Sementara itu, Wakil Bupati HSS H Suriani, mengapresiasi pelaksanaan Program PTSL yang dinilainya sangat bermanfaat dalam memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wabup juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, yang telah bekerja keras mulai dari pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat.
Menurut wabup, tanah adalah aset penting yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki bukti hukum yang sah.
Baca juga: 195 mahasiswa berprestasi HSS terima bantuan
"Kita berharap sertifikat yang diberikan nantinya dapat dimanfaatkan secara bijak, untuk mendukung kesejahteraan keluarga," harap wabup.
Turut berhadir pada kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dispera KPLH HSS, Camat Telaga Langsat, serta para kepala desa se-Kecamatan Telaga Langsat.
