Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. M. Rosehan Noor Bachri mengharapkan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kepada PT Bank Kalsel diarahkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi rakyat atau ekonomi kerakyatan.
Pansus III DPRD Kalsel saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Bank Kalsel atau Banknya Urang Banua.
Baca juga: UPZ tanggung biaya pendidikan tiga bersaudara yatim piatu
“Pokoknya penambahan penyertaan modal dari Pemprov kepada Bank Kalsel harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” kata Rosehan usai rapat Pansus bersama Direksi Bank Kalsel di Banjarmasin, Jumat.
Mantan Wakil Gubernur Kalsel itu mencontohkan, salah satu wujud kontribusi peningkatan ekonomi kerakyatan ialah melalui optimalisasi penyaluran kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rosehan mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus III, penambahan penyertaan modal akan direalisasikan pada dua tahun anggaran, yakni 2026 dan 2027, masing-masing sebesar Rp200 miliar.
Selain itu, Pansus III juga berharap komposisi kepemilikan saham Pemprov Kalsel ke depan tetap menjadi yang terbesar dibandingkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).
Baca juga: Persoalan dana daerah dan deposito masih menjadi sorotan
“Kalau ternyata ada Pemkab atau Pemkot yang sahamnya lebih besar dari Pemprov, kita harapkan posisi Pemprov tetap sebagai pemegang keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Kalsel H Fachruddin menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD, khususnya Pansus III, terhadap rencana penambahan penyertaan modal tersebut.
Ia menyatakan kesiapan Bank Kalsel untuk menindaklanjuti seluruh saran dan harapan legislatif.
Adapun total rencana penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel mencapai Rp500 miliar, terdiri atas Rp400 miliar dalam bentuk uang dan sekitar Rp100 miliar berupa aset.
Baca juga: DPRD desak Dirut Bank Kalsel hadiri pembahasan Raperda penyertaan modal
