Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin memastikan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel sebesar Rp400 miliar guna memperkuat peran perbankan daerah sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.
Kepastian itu menjadi salah satu agenda pembahasan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel ke-27 Masa Sidang III Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan dihadiri Gubernur Muhidin serta Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Penambahan penyertaan modal bagi Bank Kalsel disetujui
Sambutan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Hasnuryadi, menyampaikan penambahan penyertaan modal tersebut merupakan langkah strategis memperbesar skala ekonomi Bank Kalsel yang bakal disalurkan secara bertahap melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027.
“Upaya ini kami lakukan untuk mendorong dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalsel,” ujar Hasnuryadi.
Ia menambahkan, dengan penguatan modal, Bank Kalsel diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap pembangunan daerah, terutama dalam perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Hasnuryadi juga memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penambahan penyertaan modal tersebut telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Bank Kalsel: Kantor Kas MPP HSU untuk perluas akses layanan perbankan
Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu turut menyampaikan laporan melalui juru bicara yang juga Wakil Ketua Pansus, Nor Fajri, SE.
Nor Fajri mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu memiliki dasar hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” jelasnya.
Pansus juga menekankan bahwa suntikan modal Rp400 miliar tersebut merupakan instrumen penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.
“Upaya ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penguatan permodalan Bank Kalsel,” pungkas Nor Fajri.
Baca juga: Bank Kalsel imbau nasabah waspadai modus penipuan undian berhadiah
