Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak Direktur Utama PT Bank Kalsel Fachrudin menghadiri penyusunan dan penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kepada bank daerah tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bachri menyatakan kekecewaan karena sejak awal pembahasan Raperda, Dirut Bank Kalsel tidak pernah hadir dan selalu mengirimkan perwakilan.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel apresiasi pelaksanaan TEF 2025
“Kekecewaan saya, karena sejak awal penyusunan dan penyempurnaan draf Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Bank Kalsel sampai saat ini, Dirut tak pernah hadir,” kata Rosehan saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin malam.
Pernyataan itu disampaikan Rosehan usai melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Senin kemarin.
Menurut dia, kehadiran Dirut Bank Kalsel sangat penting karena pihak yang paling berkepentingan dan akan menerima penyertaan modal tersebut.
“Pansus ini membahas penyertaan modal, tetapi saya merasa kurang sreg karena Dirut tidak hadir dan hanya diwakili. Padahal yang berkepentingan itu adalah Bank Kalsel. Nanti yang dapat duitnya kan Bank Kalsel,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Rosehan juga mengingatkan ketidakhadiran Dirut berpotensi menghambat pembahasan sehingga Raperda dapat tertunda hingga 2027, terlebih adanya informasi bahwa penyertaan modal tidak dapat dimasukkan pada anggaran perubahan 2026.
“Bagaimana rapat mau bagus kalau Dirutnya tidak ada. Mudah-mudahan jangan sampai pembahasan ditunda hingga tahun depan,” katanya.
Baca juga: DPRD Kalsel pelajari strategi layanan kesehatan Jabar
Meski menyayangkan ketidakhadiran Dirut, Rosehan menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam pertemuan tersebut.
Ia berharap penyertaan modal sebesar Rp400 miliar itu dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Seperti kata Pak Purbaya, uang ini harus mengalir ke masyarakat agar perekonomian di bawah hidup. Jangan sampai masyarakat resah karena tidak ada uang yang bergerak,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Muda Analis Keuangan Pusat dan Daerah Subdit Wilayah III Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Boyke Martz Siagian, mengapresiasi kerja Pansus III DPRD Kalsel yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
“Tugas pokok dan fungsi dewan sangat luar biasa. Mengawasi semua perjalanan perekonomian di Kalsel. Perda dibentuk untuk mengarahkan pengelolaan keuangan daerah, dan itu bagus,” ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut hadir pula mitra kerja Pansus III, antara lain perwakilan dari Bappeda, Bapenda, BPKAD Kalsel, Biro Hukum, Biro Ekonomi Setdaprov Kalsel, serta perwakilan dari Bank Kalsel.
Baca juga: Pansus II DPRD Kalsel susur jejak penataan perdagangan di Jakarta
