Kandangan (ANTARA) - Fraksi-fraksi DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pandangan umum dapat menerima inisiatif pemerintah daerah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna atas Raperda BMD, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan, di ruang rapat gedung DPRD setempat, Kandangan, Senin.
"Kami berharap dengan adanya raperda ini implementasinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Juru bicara (Jubir) Fraksi Nasdem Rodi Maulidi.
Ia menyarankan perlunya evaluasi secara berkala agar pelaksanaan pengelolaan BMD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan tertib administrasi.
Kemudian, Jubir Fraksi Golkar Yoga Lesmana menyampaikan beberapa pertanyaan, di antaranya apakah Pemkab HSS telah melakukan pengoptimalan dalam penggunaan aplikasi SIMDA BMD dan E-BMD, yang berfungsi untuk melaporkan data dan informasi mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Apakah aplikasi memiliki modul layanan pengaduan, apabila ditemukan penyalahgunaan barang milik daerah dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan penggunaan BMD.
Baca juga: DPRD HSS tegaskan agar tidak boleh ada penolakan pasien berobat
"Hal ini supaya masyarakat dapat mengakses dengan mudah, dan melaporkannya untuk segera diproses pengaduan tersebut," ungkapnya.
Serta, menurut dia, bagaimana peran pemda untuk mengatasi permasalahan BMD, dan mengoptimalkan pengelolaan BMD.
Jubir Fraksi PKB M Yurni mengatakan, Fraksi PKB menginginkan pengelolaan BMD harus benar-benar transparan, efisien, aset mana yang masih bisa dilakukan perawatan dan yang tidak bisa digunakan lagi, dan raperda ini sejalan dengan ketentuan peraturan.
Selanjutnya, Jubir Fraksi PDI-P Muhammad Rizali mengatakan, Fraksi PDI-Perjuangan mendorong dan berharap agar aset dan BMD yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar bisa dikelola oleh swasta atau pihak ketiga.
"Begitu pula dengan aset daerah yang nihil mendatangkan PAD, dikelola pihak ketiga yang berkompeten dan profesional agar segala bentuk perbaikan dan pemeliharaan, tidak lagi menjadi bebab APBD setiap tahun,” ujarnya.
Jubir Fraksi PPP-Gelora Bustami mengatakan, Fraksi PPP-Gelora menekankan perlunya penguatan peran OPD dalam pelaporan dan pengawasan BMD, supaya penggunaannya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Diterangkan dia, ini penting agar BMD tidak menjadi beban keuangan, atau menurunkan nilai aset, tetapi menjadi aset produktif.
“Fraksi PPP-Gelora berharap pemda proaktif melakukan publikasi dan edukasi regulasi kepada seluruh OPD dan masyarakat, supaya mempercepat pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah secara optimal,” ucapnya.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan persetujuan Propemperda 2026
Terakhir, dari Jubir Fraksi Gerindra Muhazerachman mengatakan, Fraksi Gerindra menilai pembaruan regulasi pengelolaan BMD penting, untuk menjamin kejelasan status, fungsi dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya sistem administrasi dan penatausahaan BMD yang terpadu secara digital, dan dapat diakses antarperangkat daerah.
“Kami dari Fraksi Gerindra berharap ketentuan dalam raperda ini dapat mendorong efisiensi penggunaan BMD, dan mencegah pemborosan anggaran,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor mengatakan mengapresiasi dukungan semua fraksi. Semua tujuh fraksi DPRD mendukung agar pengelolaan BMD bisa lebih transparan, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah dan masyarakat.
Melalui dukungan tersebut, sekda berharap raperda ini dapat diperkuat dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengelolaan aset daerah di HSS semakin teratur, jelas, dan membawa manfaat luas.
"Seperti aliran sungai yang teratur, jika diarahkan dengan baik, maka rezeki dan pelayanan publik akan mengalir lebih lancar ke seluruh masyarakat," tambah sekda.
