Kandangan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) Rahmad Iriadi mengatakan dalam rapat bersama raperda tentang penyelenggaraan kesehatan bersama eksekutif, dibahas salah satunya terkait agar jangan ada penolakan terhadap pasien yang berobat di rumah sakit atau puskesmas.
"Bahwa tadi ada pasal dalam raperda yang kita bahas menegaskan bahwa pasien begitu datang, tidak boleh ditolak dan segera diberikan layanan," kata Rahmad dalam keterangan usai rapat bersama eksekutif di ruang rapat DPRD setempat, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan Rahmad, dengan dengan alasan inilah nantinya apabila raperda ini telah disahkan menjadi peraturan daerah, supaya pasien dapat dilayani, sementara untuk administrasi dan lainnya dilakukan belakangan.
Baca juga: Komisi I DPRD-Pemkab HSS bahas raperda penyelenggaraan kesehatan
Pengaturan tersebut ada dalam raperda penyelenggaraan kesehatan dalam pasal Pasal 26 ayat dua, menyebutkan dalam kondisi gawat darurat agar pelayanan didahulukan, dan dilarang menolak, sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.
"Sudah ada pasalnya yang mengatur, dan ini akan kita tidak lanjuti nanti untuk seluruh pelayanan kesehatan di HSS. Disamping para petugas kesehatan itu ada fakta integritas, sehingga tidak ada lagi nanti kita mendengar ada penolakan pasien," ungkapnya.
Diterangkan dia, persoalan penolakan pasien ini menjadi mengemuka dalam pembahasan pihaknya dengan eksekutif, dan ini pun tak terlepas dari masalah pembayaran atau item jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Pihaknya mengakui hingga saat ini masih ada masalah terkait jenis penyakit yang ditanggung BPJS, sehingga perlu dilakukan pertemuan menyamakan persepsi, dan mengatasi persoalan yang juga dihadapi fasilitas kesehatan di HSS terkait pembayaran layanan.
"Misalnya dari BPJS Pimpinan Regional kita ketahui di Banjarmasin itu obat untuk Kanker dibayar BPJS, sementara ditempat kita masih dipending maka dengan kondisi seperti itu tentu menjadi beban bagi rumah sakit kita," jelasnya.
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna penyampaian raperda barang milik daerah
Untuk persoalan dengan BPJS ini, pihaknya dari Komisi I DPRD HSS beserta Dinas Kesehatan, dan stakeholder terkait, akan mengundang Kepala BPJS dalam bulan ini juga, agar persoalan ini dapat segera teratasi.
Pertemuan dengan pihak BPJS tersebut direncanakan akan dilaksanakan di DPRD, di mana DPRD juga akan mengundang pihak manajemen rumah sakit dan puskesmas yang ada di HSS.
"Yang kita undang nanti bukan hanya dari BPJS Pimpinan Cabang Barabai saja, tapi juga dari tapi pimpinan di BPJS regional Kalsel," tambahnya.
