Kandangan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Yusperi menyarankan Pemkab HSS menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), untuk mengatasi masalah terkait pembangunan kantor bupati di wilayah Kecamatan Sungai Raya.
"Penting bagi kita untuk menyelesaikan masalah pembangunan kantor bupati yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Sungai Raya, yang sesuai dengan ketentuan pembangunan kantor bupati harus berada di ibu kota kabupaten, yakni di Kecamatan Kandangan,” kata Yusperi dalam keterangan, di Kandangan, Selasa.
Yusperi menjelaskan, setelah menetapkan RTRW pemkab bisa melakukan pemekaran desa, untuk masuk ke wilayah Kecamatan Kandangan, seperti Desa Hamalau menjadi kelurahan bagian dari Kecamatan Kandangan, sehingga pembangunan kantor bupati bisa dilanjutkan.
Baca juga: DPRD HSS dorong penambahan fasilitas dan pendampingan potensi Loksado
Sebelumnya, dalam pembahasan DPRD HSS telah memberikan saran untuk melaksanakan pembangunan kantor bupati secara berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan melalui berita acara kesepakatan bersama.
Namun, pemkab telah menetapkan tempat pembangunan kantor bupati di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pembangunan kantor bupati itu sesuai ketentuan harus masuk di wilayah di Ibu Kota Kabupaten HSS, yaitu di wilayah Kecamatan Kandangan,” ungkapnya.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS dialog bersama masyarakat dan PWI serap aspirasi
Dan karena tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pembangunan kantor bupati menjadi terhenti dan tidak dilanjutkan oleh bupati terpilih.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kami minta pemkab segera menyelesaikan pembentukan RTRW, supaya bisa melakukan pemekaran desa untuk melanjutkan pembangunan kantor bupati yang terhenti,” tambahnya.
