Batulicin (ANTARA) - DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat agar dapat meninjau ulang tarif nilai jual objek pajak (NJOP) di "Bumi Bersujud".
Anggota Komis II DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin di Batulicin Selasa mengatakan, Bependa harus dapat mengevaluasi tarif NJOP yang berlaku saat ini.
Baca juga: Bapenda: Pelatihan penilai objek PBB-P2 upaya optimalisasi pungutan objek pajak
"Ada suatu wilayah yang tarif NJOP nya tinggi dari jual tanah atau Harga pasar, sehingga perlu di evaluasi Kembali atau disesuaikan," katanya.
Seperti Harga tanah di Desa Sepunggur yang letaknya di pinggir jalan raya hanya Rp200.000/meter, namun NJOP nya sebesar Rp500.000/meter.
Sama halnya dengan kasus di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, NJOP yang di tetapkan sebesar Rp1,5 juta sedangkan harga tanah secara umum Rp500 ribu/meter.
Menurut Andi Erwin hal ini sangat memberatkan masyarakat atau pemilik tanah apabila tidak dievaluasi.
Baca juga: Pelebaran jalan di Baharu Utara warga minta sesuai NJOP
"Kami harap, pemerintah daerah atau dinas terkait segera melakukan penyesuaian terkait hal ini," pinta Erwin
