Batulicin (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan program bulan bebas denda pajak atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tunggakan periode 2006-2022.
"Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB mulai tahun itu, akan dibebaskan denda pajaknya," kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais, di Batulicin Senin.
Baca juga: Rivai inspirasi masyarakat bayar PBB-P2 Tahun 2023
Dia mengatakan, program bulan bebas denda pajak berlaku pada periode pembayaran 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan pajak tahunan saja.
Program bulan bebas denda PBB kali ini mengambil momen dalam memeriahkan HUT ke 78 RI. Selain itu Program ini juga sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.
"Kami mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu memiliki kesadaran agar tertib dalam membayar PBB. dan bagi yang memiliki tunggakan agar dapat memanfaatkan program ini," pinta Eryanto.
Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa, dapat melalui online Bank Kalsel.
Baca juga: "Warung PBB" genjot penerimaan pajak di Banjarbaru
"Caranya tinggal memasukkan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile Bank Kalsel tersebut," jelasnya.
Bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret.
Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.
“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan.
Baca juga: Komisi II DPRD Banjarbaru konsultasi PBB ke Bapenda Tanah Laut
Tanah Bumbu bebaskan denda PBB
Senin, 14 Agustus 2023 10:31 WIB