Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berkomitmen mempermudah perizinan untuk sektor industri dengan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko atau program OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
"Ini terus kita sosialisasikan ke pelaku industri," ujar Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, dengan diintensifkan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko, para pelaku industri yang kebanyakan dari industri kecil dan menengah (IKM) makin memahami dan merasakan kemudahan perizinan industri di kota ini.
Dikatakan Yamin, penerapan OSS RBA sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah besar dalam penyederhanaan proses perizinan dan penguatan kepastian hukum, sehingga layanan usaha menjadi lebih cepat, mudah dan transparan.
Baca juga: Banjarmasin perkuat basis industri melalui aplikasi "Sidin Baiman"
"Peraturan ini menjadi lompatan besar menuju sistem pelayanan publik yang lebih efisien, cepat dan transparan. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga perubahan paradigma dari birokratis menjadi solutif, dari manual menjadi digital," tuturnya.
Yamin menyoroti tantangan yang masih dihadapi para pelaku IKM di lapangan, seperti kesalahan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau pengisian data yang belum lengkap dalam sistem OSS RBA.
Karena itu, dia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk terus memberikan pendampingan dan literasi digital kepada pelaku usaha.
"Kami ingin memastikan seluruh pelaku IKM di Banjarmasin mampu beradaptasi dengan sistem OSS RBA dan memenuhi komitmen perizinan, termasuk kepemilikan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ujarnya.
Baca juga: 50 IKM di Banjarmasin dapat pendampingan guna raih hak merk
Yamin berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam memperkuat iklim investasi yang kondusif di Kota Banjarmasin.
"Ketika sistem perizinan semakin mudah dan terintegrasi, investasi akan tumbuh, ekonomi berkembang dan lapangan kerja baru pun tercipta," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dia menyatakan, perubahan ini harus benar-benar dipahami oleh pelaku industri di daerah agar tidak ada data yang terlewat atau tidak terverifikasi oleh pemerintah pusat.
"Moga lewat sosialisasi ini semua pelaku IKM memahaminya," kata dia.
