"Terdakwa HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) telah divonis bersalah, ini menjadi akhir dari proses panjang proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kalselteng dalam menindak penggelap pajak," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Realisasi pendapatan APBN di Kalsel Rp8,31 triliun
Dia berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sekaligus sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Diketahui, PT SMJL diduga kuat melakukan tindak pidana pada bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.
Baca juga: Sita aset penunggak pajak di Kalselteng capai Rp2,83 miliar
Perbuatan tersangka HP dan YD selaku pimpinan perusahaan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.492.653.409.
Oleh majelis hakim, keduanya dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah dua kali Rp20.492.653.409 dengan total sebesar Rp40.985.306.818.
Baca juga: DJP: Pendapatan negara di Kalsel capai Rp4,4 triliun hingga Mei
