"Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari berbagai jenis aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: DJP: Pendapatan negara di Kalsel capai Rp4,4 triliun hingga Mei
Ia menyebutkan, aset tersebut milik 24 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp34,4 miliar, sehingga langkah penyitaan menjadi bagian dari penegakan hukum.
Jenis aset yang disita meliputi rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, hingga tanah dan/atau bangunan yang tersebar di dua provinsi wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng.
Secara rinci, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Selatan menyita 22 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp1.883.207.678 sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan hukum.
Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyita 12 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp951.450.940, sehingga total penyitaan dari dua wilayah mencapai Rp2,83 miliar.
Baca juga: DJP Kalselteng imbau wajib pajak taat piutang guna cegah sita aset
Syamsinar menegaskan penyitaan merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari imbauan, surat teguran, hingga surat paksa kepada penunggak.
"Penyitaan ini bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan memberikan efek jera kepada para penunggak agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan," ujarnya.
Menurut dia, selain sebagai langkah tegas, penyitaan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban tepat waktu demi kelancaran penerimaan negara.
“Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.
Baca juga: Penggelap pajak PT RRL senilai Rp1,33 miliar dipidanakan di Kabupaten Banjar
